Correct Article 4
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan reklame meliputi:
a. kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan reklame;
c. perizinan;
d. hak, kewajiban, dan larangan pemegang izin reklame;
e. pengawasan, penertiban, dan pembongkaran reklame;
dan
f. peran serta masyarakat.
Your Correction
