Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan reklame dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tata ruang daerah dengan memperhatikan etika, estetika, dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction