Correct Article 3
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Current Text
Penyelenggaraan reklame dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata ruang daerah dengan memperhatikan etika, estetika, dan sosial budaya;
b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame;
c. mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan
d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction
