Correct Article 23
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Current Text
Pengusaha berhak:
a. memperoleh pembinaan dari Pemerintah Daerah untuk kelangsungan usahanya;
b. menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki;
c. mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah untuk kelangsungan usahanya sesuai izin yang dimiliki;
d. mengambil tindakan terhadap tamu/pengunjung restoran, rumah makan dan jasa boga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum;
e. diikutsertakan dalam kegiatan promosi wisata sesuai kemampuan Pemerintah Daerah.
Your Correction
