Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha wajib mentaati perizinan kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengusaha wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan pelayanan.
Your Correction