Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban pengusaha restoran: a. memberikan perlindungan kepada konsumen; b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan; d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen; e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan f. melaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban pengusaha rumah makan: a. memberikan perlindungan kepada konsumen; b. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan; c. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen; dan d. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya. (3) Kewajiban pengusaha bar/rumah minum: a. memberikan perlindungan bagi konsumen; b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan; d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen; e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan f. melaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Madiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kewajiban pengusaha kafe: a. memberikan perlindungan bagi konsumen; b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan; d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen; dan e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya. (5) Kewajiban pengusaha jasa boga: a. memberikan perlindungan bagi konsumen; b. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan; (6) Kewajiban pengusaha Pusat penjualan makanan: a. memberikan perlindungan kepada konsumen; b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan; d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen; e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan f. melaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction