Correct Article 15
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Current Text
(1) Waktu operasional usaha bar/rumah minum yang menjual minuman beralkohol wajib mulai paling cepat pada pukul 19.00 WIB dan diakhiri 24.00 WIB
(2) Jam operasional dapat diberlakukan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas izin Walikota.
Your Correction
