Correct Article 14
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Current Text
Pendirian usaha bar/rumah minum wajib mempunyai jarak paling dekat 100 (seratus) meter dari tempat ibadah dan sarana pendidikan dan rumah sakit.
Your Correction
