Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan restoran dilaksanakan dengan keramahtamahan, tertib, dan sopan-santun yang mencitrakan budaya daerah yang baik. (2) Etika pelayanan secara keseluruhan dituangkan dalam aturan atau kode etik restoran masing-masing.
Your Correction