Correct Article 7
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Current Text
(1) Pengusahaan restoran merupakan penyediaan pelayanan makanan dan minuman kepada tamu sebagai usaha pokok yang dilengkapi dengan komoditas unggulan daerah.
(2) Usaha restoran wajib diselenggarakan pada bangunan/tempat yang sesuai dengan ketentuan peruntukan usaha.
(3) Status bangunan/tempat penyelenggaraan usaha restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa bangunan milik sendiri, sewa, atau kerjasama.
(4) Pada bagian depan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang papan nama dan/atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
