Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha makanan dan minuman yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction