Correct Article 26
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Current Text
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
