Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha makanan dan minuman dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. (2) Setiap usaha makanan dan minuman dalam hal mempekerjakan tenaga kerja mengutamakan penduduk Daerah.
Your Correction