Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Bentuk dan Jenis Usaha; b. Perlindungan dan Penguatan Kuliner Khas Daerah; c. Ketenagakerjaan; d. Kewajiban dan Hak; e. Peran Serta Masyarakat; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
Your Correction