Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha makanan dan minuman; b. memberikan pedoman dalam penataan penyelenggaraan usaha makanan dan minuman; c. memperhatikan kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam dalam penyelenggaraan usaha makanan dan minuman; d. memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
Your Correction