Correct Article 3
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha makanan dan minuman;
b. memberikan pedoman dalam penataan penyelenggaraan usaha makanan dan minuman;
c. memperhatikan kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam dalam penyelenggaraan usaha makanan dan minuman;
d. memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
Your Correction
