Correct Article 2
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Current Text
Penyelenggaraan usaha makanan dan minuman diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. adil dan merata;
c. keseimbangan;
d. kemandirian; dan
e. partisipatif.
Your Correction
