Correct Article 14
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Current Text
Setiap pengusaha berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama serta norma- norma sosial lain yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan pengunjung;
e. memberikan perlindungan asuransi pada pekerja dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat dengan saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan mengutamakan tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra daerah secara bertanggung jawab; dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
