Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan memelihara suasana kondusif di lingkungan tempat usaha hiburan dan rekreasi; dan b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Your Correction