Correct Article 13
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Current Text
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara suasana kondusif di lingkungan tempat usaha hiburan dan rekreasi; dan
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Your Correction
