Correct Article 12
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Current Text
Dalam penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menciptakan iklim yang kondusif yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
b. memelihara, melestarikan, meningkatkan daya tarik wisata dan menggali potensi; dan
c. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Your Correction
