Correct Article 7
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Current Text
(1) Tempat penyelenggaraan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf g, harus berjarak paling dekat 100 (seratus) meter dari rumah ibadah dan tempat pendidikan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
Your Correction
