Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha hiburan dan rekreasi yang telah diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction