Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction