Correct Article 18
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Current Text
(1) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif.
(2) sanksi administratif bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan TDUP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
