Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha hiburan dan rekreasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk bimbingan baik teknis maupun operasional.
Your Correction