Correct Article 10
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Current Text
(1) Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk menerbitkan TDUP.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. nomor pendaftaran usaha hiburan dan rekreasi;
b. tanggal pendaftaran usaha hiburan dan rekreasi;
c. nama pengusaha;
d. alamat pengusaha;
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. jenis/subjenis usaha;
g. nama usaha hiburan dan rekreasi;
h. lokasi usaha hiburan dan rekreasi;
i. alamat kantor pengelola usaha hiburan dan rekreasi;
j. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perorangan;
k. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha;
l. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP; dan
m. tanggal penerbitan TDUP.
(3) Setiap terjadi perubahan jenis usaha dan/atau penambahan kegiatan usaha, maka TDUP yang telah diberikan harus diperbaharui dengan mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP baru kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan kondisi:
a. perubahan sarana usaha;
b. penambahan kapasitas usaha;
c. perluasan lahan dan bangunan usaha;
d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha;
e. nama Pengusaha hiburan dan rekreasi;
f. alamat Pengusaha hiburan dan rekreasi;
g. nama pengurus badan usaha atau Pengusaha hiburan dan rekreasi yang berbentuk badan usaha;
h. nama usaha hiburan dan rekreasi;
i. lokasi usaha hiburan dan rekreasi;
j. alamat kantor pengelola usaha hiburan dan rekreasi;
k. nomor akta pendirian badan usaha untuk Pengusaha hiburan dan rekreasi yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk Pengusaha hiburan dan rekreasi perseorangan; atau
l. nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha hiburan dan rekreasi.
(4) TDUP berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usahanya.
Your Correction
