Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha yang meyelenggarakan usaha hiburan dan rekreasi wajib memiliki TDUP. (2) Permohononan pendaftaran usaha hiburan dan rekreasi diajukan secara tertulis oleh pengusaha dan disampaikan kepada Walikota melalui Dinas PM, PTSP, KUM. (3) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap: a. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi; dan b. khusus untuk usaha jasa impresariat/promotor, dilakukan terhadap setiap kantor. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan jenis usaha hiburan dan rekreasi sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha, atau fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perorangan; b. fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik usaha hiburan dan rekreasi; c. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; e. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau perjanjian penggunaan bangunan. (5) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), khusus untuk usaha rumah pijat, dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional bagi pemijat; (6) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan salinan dan fotokopi yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.
Your Correction