Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Your Correction