Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata Kota Madiun.
5. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, yang selanjutnya disingkat KPPT, adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
6. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata Kota Madiun.
7. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, yang selanjutnya disingkat Kepala KPPT, adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan orang baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
10. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
11. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
12. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
13. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
14. Kawasan Strategis Pariwisata adalah adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
15. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
16. Sertifikasi adalah sebuah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
17. Tanggal Pendaftaran Usaha Pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
18. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Daerah ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
19. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
20. Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
21. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
22. Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
23. Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
24. Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
25. Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
26. Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
27. Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
28. Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
29. Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
30. Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
31. Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
32. Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
33. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang izin usaha yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata kepada Walikota atau Kepala KPPT apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan terjadi.
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen penunjang yang terkait.
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang berupa fotokopi disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah sah, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Walikota atau Kepala KPPT melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Walikota atau Kepala KPPT memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima.
(8) Apabila Walikota atau Kepala KPPT tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan sah.
(9) Walikota atau Kepala KPPT mencantumkan pemutakhiran ke dalam Izin Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan sah.
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Walikota atau Kepala KPPT menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.