Correct Article 54
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Current Text
(1) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha:
a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Kepala Dinas PM, PTSP, KUM paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
16. Ketentuan ayat (4), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
