Correct Article 44
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Current Text
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata kepada Walikota atau Kepala Dinas PM, PTSP, KUM apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan terjadi.
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen penunjang yang terkait.
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotokopi disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah sah, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Kepala Dinas PM, PTSP, KUM memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima.
(8) Apabila Walikota atau Kepala Dinas PM, PTSP, KUM tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan sah.
(9) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM mencantumkan pemutakhiran ke dalam Izin Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan sah.
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Kepala Dinas PM, PTSP, KUM menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14. Ketentuan Pasal 53 dihapus, sehingga Pasal 53 secara berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
