Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Dinas PM, PTSP, KUM mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan sah. 12. Ketentuan Pasal 41, sehingga Pasal 41 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction