Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen: a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha pariwisata sebagai maksud dan tujuannya beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha berbentuk badan usaha; b. fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; c. fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik usaha pariwisata; d. fotokopi NPWP; e. fotokopi izin teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. foto 3x4 cm 3 (tiga) lembar. (3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi. (4) Pengusaha wajib membuat pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah sah, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 10. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction