Correct Article 20
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Current Text
(1) Usaha Penyediaan Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi jenis usaha:
a. hotel;
b. bumi perkemahan;
c. pondok wisata; dan/atau
d. rumah wisata;
(2) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. hotel bintang; dan/atau
b. hotel non-bintang.
(3) dihapus.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, ayat (2) Pasal 21 dan ayat (3) Pasal 21 dihapus, sehingga Pasal 21 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
