Correct Article 18
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Current Text
(1) Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
(2) Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. bar/rumah minum;
d. kafe;
e. pusat penjualan makanan; dan/atau
f. jasa boga;
g. dihapus.
5. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 20 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
