Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. (2) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada: a. persimpangan; atau b. lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan tertentu.
Your Correction