Correct Article 17
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c berupa:
a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh;
dan
b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus- putus.
(2) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;
c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau
d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
(3) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Your Correction
