Correct Article 16
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b berupa:
a. garis utuh; dan
b. garis putus-putus.
(2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
(3) Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Your Correction
