Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas. (2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
Your Correction