Correct Article 13
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus- putus; dan
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Your Correction
