Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya. (2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. (3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut. (4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus. (5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Marka Jalan selain warna putih, kuning, dan merah yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Your Correction