Correct Article 37
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Penyediaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipungut tarif.
(2) Penyelenggara parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan
e. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengguna parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
a. mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir dan tata cara berlalu lintas; dan
b. mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir.
(4) Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
