Correct Article 33
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir.
(2) Pembatasan kapasitas ruang parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemberlakuan tarif parkir khusus.
Your Correction
