Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau badan dapat memasang bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di jalan Daerah, dengan persyaratan: a. jarak dan/atau tingginya tidak mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan; dan b. mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dan/atau badan dilarang mencoret-coret, menempelkan stiker, gambar, selebaran, promo dan informasi lainnya pada perlengkapan jalan yang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan. (3) Setiap orang dan/atau badan dilarang memasang bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di jalan Daerah yang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jarak dan/atau tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction