Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a. jalur khusus angkutan umum; b. jalur/lajur sepeda motor; c. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor; d. parkir pada badan jalan; e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau f. tempat istirahat.
Your Correction