Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi ketentuan: b. tata cara pemuatan; c. daya angkut; d. dimensi kendaraan; dan e. kelas jalan. (2) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Your Correction