Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dapat berupa : a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau b. Rambu Lalu Lintas elektronik. (2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif. (3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik
Your Correction