Correct Article 45
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Walikota melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jalan Daerah.
(2) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jalan Daerah dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
(3) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
Your Correction
