Correct Article 7
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat;
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan; dan
i. penyelenggaraan perlengkapan jalan.
Your Correction
