Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenai: a. Kelas jalan; b. Perlengkapan jalan; c. Fasilitas parkir umum; d. Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas; e. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; f. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Your Correction