Correct Article 2
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah memberikan dasar hukum dalam pengaturan, pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian wilayah dan memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Your Correction
