Correct Article 29
PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, ditambah dengan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
